Senin, 26 Maret 2012

Batusangkar,KP. Bupati Tanah Datar akan menindak tegas distributor dan agen pengecer pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan penyelewengan. " saya akan tindak tegas terhadap distributor dan pengecer yang melakukan penyelewengan", tegas Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe ketika menghadiri drapat koordinasi dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi, di Islamic Center Pagaruyung, Batusangkar, Senen (19/3) kemaren. Melihat perbedaan harga yang cukup jauh antara pupuk bersubsidi dengan pupuk non-subsidi, menurut Bupati akan rentan terjadi penyelewengan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Maka, Selaku kepala daerah, ia mengambil kebijakan dengan hanya menunjuk satu untuk setiap distribusi pupuk, baik dari Petro Kimia Gresik maupun dari Pupuk Iskandar Muda. Sehingga, mudah untuk dikontrol dan tidak ada alasan terlambat dalam penyaluran pupuk ke masyarakat. Pada tahun 2012 ini pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, dimana pupuk urea dari harga Rp 1600,/Kg - menjadi Rp 1800/Kg. Sedangkan pupuk yang tidak bersubsidi seharga Rp 5000/kg. " HET pupuk bersubsidi diatur dengan Peraturan Mentri (Permen) Pertanian dan dijabarkan dengan Peraturan Gubernur, dan dijabarkan lagi dengan Peraturan Bupati tentang HEt dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian" terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Tanah Datar Edi Arman pada rapat koordinasi tersebut menjelaskan tentang kondisi distribusi pupuk, serta kondisi dan rencana kedepan yang dicanangkan produsen untuk penyaluran pupuk bersubsidi oleh kedua perwakilan produsen pupuk tersebut. Rapat koordinasi selain dihadiri bupati, juga hadir Wakil bupati Hendri Arnis, Kepala Perwakilan PT Iskandar Muda Tanah Datar Warjono beserta distributor, dan Kepala Perwakilan PT Petro Kimia Gresik Tanah Datar Iswandi beserta distributor, serta para pengecer pupuk bersubsidi se Kabupaten Tanah Datar. (236)

Tidak ada komentar: