Rabu, 07 Desember 2011

Batusangkar, KP. Selama kurun waktu setahun, DPRD Tanah Datar periode 2009-2014 telah menggodok dan menetapkan 13 Peraturan Daerah (Perda). Satu diantaranya masih dalam tahap proses pembahasan, yaitu Ranperda APBD tahun 2012. “ tahun 2011 ini, DPRD Tanah Datar telah 13 Perda yang ditetapkan, dan satu Perda masih dalam tahap pembahasan. Diperkirakan Perda tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Desember ini”, ujar Nurhamdi Zahari Wakil Ketua DPRD Tanah Datar kepada Koran ini, di gedung dewam, Selasa (06/12) kemaren. Dikatakan dia, Perda sangat penting dalam kemajuan daerah, dan kami menggodok Perda sesuai dengan kebutuhan daerah. Seperti Perda Retribusi Daerah. “ Ini penting karena tanpa disahkan Perda pada tahun ini, pemda tidak bisa berbuat apa-apa untuk menarik retribusi,” ujarnya. Menurut Politisi Demokrat ini, setiap lahirnya Perda yang sifatnya mengatur, pasti akan menyangkut dua hal yaitu hak dan kewajiban. Hak Pemerintah Daerah yaitu memungut pajak dan retribusi. Sedangkan kewajibannya untuk memberikan pelayanan terbaik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perda yang telah dilahirkan tersebut, Perda Retribusi Jasa Umum, Perad Retribusi Jasa Usaha, Perda Retribusi Perizinan tertentu, Perda Pernyertaan Modal Pemkab Pada Bank Nagari Sumbar, Perda Penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Alami Tanah Datar, dan Perda Pencabutan Penyertaan modal kepada PT Balairung Citra Jaya Sumbar. Selanjutnya, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Tanah Datar tahun 2010, Perda RPJP Kabupaten Tanah Datar tahun 2005-2025, Perda Bangunan Gedung, Perda Irigasi, Perad Pajak Daerah, Perda Penyelenggaran Administarsi Kependudukan, dan Perad R APBD Tahun 2012 ( sedang dalam Proses). 236

Tidak ada komentar: