VISI TANPA EKSEKUSI ADALAH
Rabu, 07 Desember 2011
Batusangkar, KP.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Drs Irman, M,Si menyampaikan keluhanya terkait isu negatif yang beredar ditengah- tengah masyarakat. Bahwa ia melarang pembangunan mesjid di Tanah Datar.
“ isu atau berita tersebut sudah menyebar ke masyarakat melalui SMS dan telepon. Dan isu tersebut telah menimbulkan efek negatif terhadap dirinya. Malahan isu tersebut sudah beredar diluar Sumbar dan pulau Jawa yang menyebutkan ia ( Irman-red) melarang membangun masjid di Tanah Datar,” ujar Irman disaat menbacakan Pandangan Umum Fraksi PAN terhadap nota penjelasan RAPBD Tanah Datar tahun 2012, Senen (05/12) kemaren.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Bukhari Dt. Tuo, SE dan didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, yang dihadiri Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe beserta Wakil Bupati H. Hendri Arnis, Muspida, dan Pejabat Eselon II, dan III lingkungan Pemkab Tanah Datar.
Dia katakan, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati tentang pendapatan, belanja dan pembiyaan.
Namun, kata Ketua DPD PAN Tanah Datar ini, dalam pembahasan belanja terjadi perdebatan yang sangat alot, dan bahkan sampai deadlock (buntu). Yakni, pada belanja untuk merelokasi SD 06, SD 11 dan SD 22 Batusangkar atau lebih dikenal dengan SD Komplek, akhirnya disepakati dengan beberapa catatan dalam bentuk berita acara.
Disepakti hal tersebut, menurut Ketua Fraksi PAN ini, karena Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar belum mendapat alasan dan argumentasi yang rasional dan terukur. Kenapa SD Komplek tersebut di relokasi ?. Malahan, ia secara pribadi tidak ikut membuat berita acara yang dibuat pada hari Senin malam tanggal 21 Nopember 2011 lalu.
Malahan, dia merasa heran, karena sepengetahuannya belum pernah pemerintah daerah mengajukan sebuah perencanaan untuk pembangunan masjid.
“ Selaku anggota Banggar DPRD, tentu saya tahu apa yang dibahas bersama pemerintah daerah. Hingga detik ini, tidak satu pun dokumen yang diajukan oleh pemerintah daerah tentang pembangunan mesjid didaerah ini” ujar dia.
Sedangkan menurut penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB), sebuah kawasan atau bangunan yang akan direlokasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, kawasan yang akan direlokasi karena tidak sesuai dengan Kepres Nomor 32/1990 tentang hutan lindung, dan kawasan rawan bencana alam.
Selanjutnya, kapasitas yang ditempati semula tidak cukup untuk menjawab tantangan kedepan, serta lalu lintas yang selalu padat setiap waktu, dan khusus untuk sekolah, jika sekolah tersebut berada dipinggiran sungai yang akan membawa akibat bahaya bagi siswa, guru dan masyarakat, urai dia 236
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar