Jumat, 02 Desember 2011

Batusangkar, KP. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala ( BP3) Batusangkar mensosialisasikan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya kepada guru sejarah SLTA dan Wartawan, Kamis (01/12) kemaren. Menurut Plt Kepala BP3 Batusangkar Budi Istiawan sosialisasi undang-undang ini diperlukan mengingat pelestarian cagar budaya sangat penting bagi masyarakat dan siswa sekolah. " Cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan di darat atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan," katanya. Dia menambahkan, tujuan pelestarian cagar budaya ini untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa. Serta, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Adapun kriteria benda cagar budaya adalah berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya yang paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan penguatan kepribadian bangsa, Ujarnya. Masyarakat yang menemukan benda yang diduga sebagai benda cagar budaya diharapakan segera melaporkan kepada instansi bidang kebudayaan, Polri, dan instansi terkait lainnya. " Masyarakat akan diberikan kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, lokasi yang ditemukan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah," sebutnya. Untuk itu, pemerintah daerah mempunyai tugas mewujudkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak serta kewajiban masyarakat. " Pemda juga bertugas membuat dan menerapkan kebijakan untuk menjamin perlindungan dan termanfaatkannya cagar budaya, serta menyediakan informasi bagi masyarakat," kata dia. Pada sosialisasi tersebut juga tampil sebagai narasumber Ketua PWI Tanah Datar Azwarman Rivai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Darisman, Kabid Program Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto Kuswanto, dan Sekretaris Ikatan Ahli Arkeologi Sumbar, Nedik Tri Nurcahyo. Sosialisasi yang nerlangsung satu hari penuh diaula BP3 Batusangkar, diikuti sekitar 50 peserta, terdiri dari guru sejarah dari tiga kabupaten/kota, yakni Tanah Datar, Padang Panjang, Sawahlunto serta wartawan yang bertugas di Tanah Datar. 236

Tidak ada komentar: