Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyediakan layanan dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan agenda pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. hal itu diungkapkan Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe ketika menbuka sosialisasi Undang- Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik dan peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokementasi (PPID), Kamis (16/06) kemaren, diaula Kantor Bupati.
" setiap SKPD di Lingkungan Pemkab Tanah Datar harus mampu menpublikasikan agenda- agenda pembangunan daerah kepada media yang ada, serta informasi lain berkaitan dengan kepentingan publik" Ungkap Shadiq.
Kepada Kepala SKPD, Shadiq berharap Pejabat yang ditunjuk sebagai Pusat Informasi Publik (PIB) harus yang menpunyai kemampuan, dan tidak gagap teknologi. sehingga mampu menpublikasikan setiap agenda pembangunan yang dilaksanakan. begitu juga kepada para peserta, untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh- sungguh, sehingga bermanfaat dalam menjalankan tugas.
Menurut Daryanto Sabir Sosialisasi yang dilaksanakan sehari penuh itu berkaitan dengan pentingnya keterbukaan informasi opublik dan pentingnya pelaksanaan Undang- Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peranan PPID. Dikatakannya, kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 80 orang, terdiri dari Pejabat pengelola Informasi di masing- masing SKPD , BUMN, BUMD, dan Camat se Kabupaten Tanah Datar.
Tampil sebagai nara sumber, Soekartono (Kabag Humas Informasi Kementerian Kominfo RI) dan Drs Sukosono, M,Si ( Kasubdit Layanan Informasi Publik Kementerian Kominfo RI). 236
Tidak ada komentar:
Posting Komentar