Sabtu, 18 Juni 2011

BP3 BATUSANGKAR SOSIALISASIKAN UU CAGAR BUDAYA

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3)Batusangkar bekerjasama dengan Ikatan Alhi Arkeologi Indonesia Komda Sumbar, Riau dan Kepulaan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang benda cagar budaya, Kamis (16/06), kemaren, di Aula BP3 Batusangkar. Undang- undang ini penganti Undang- Undang No 05 tahun 1992 tentang cagar budaya dinilai tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. tema yang disampaikan pada sosialisasi tersebut, " Cagar budaya untuk masayarakat", dengan nara sumber, Budi istiawan ( Ikatan Ahli Arkeologi Komda Sumbar), Drs fitra Arda. M,Hum ( Kepala BP3 Batusangkar), dan Drs Alfian Jamrah, M.Si ( Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Tanah Datar), dengan peserta dari SKPD yang terkait dengan kebudayaan, Camat dan Wali Nagari yang wilayahnya memiliki situs dan benda cagar budaya.

Menurut Ketua Panitia Drs Teguh Hidayat, M.Hum, bertujuan agar ada kesepahaman tentang pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya antara masyarakat, pemerintah daerah, camat, dan nagari di Kabupaten Tanah Datar. sebab, BP3 selaku institusi fungsinya hanya melakukan pembinaan dan pelestarian cagar budaya, sesuia dengan amanat undang- undang no 11 tahun 2010 tersebut.
" Apalagi Kabupaten Tanah Datar, yang memiliki kekeyaan cagar budaya sangat potensial yang tersebar dimasing- masing nagari. seperti, prasati Adityawarman, Benteng van Der Capellen, Mesjid Limo kaum, dan lainnya yang tak ternilai harganya. Perlu kita secara bersama-sama mengupayakan kelestariannya", tutur Teguh Hidayat.
Tampil sebagai nara sumber pada acara sosialisasi tersebut, Budy setywan ( Ikatan Ahli Arkeologi Komda Sumbar), Drs fitra Arda. M,Hum ( Kepala BP3 Batusangkar), dan Drs Alfian Jamrah, M.Si ( Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Tanah Datar), dengan peserta sekitar 60 orang, terdiri dari SKPD yang terkait dengan kebudayaan, Camat dan Wali Nagari yang wilayahnya memiliki situs dan benda cagar budaya, dan unsur masyarakat. 236

Tidak ada komentar: