Komisi II DPRD Tanah Datar menpertanyakan izin Explotasi penambangan Batu Marmer oleh PT ICCI di Jorong Pamusian Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara. Alasannya izinnya tidak jelas. Selain itu kontribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak seimbang dengan kerusakan jalan yang digunakan pengusaha tambang.
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar yang juga Kordinator Komisi II Nurhamdi Zahari (Fraksi Demokrat) menyebutkan, izin penambangan batu marmer PT ICCI yang dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Datar diragukan. Alasannya keberadaannya tidak jelas, serta kontribusi yang diberikan kepada daerah tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan dari penambangan.
Kalu memang sudah mengantongi izin, Nurhamdi Zahari berharap kepada Pemkab Tanah Datar, izin yang diberikan apakah sudah melalui kajian dan analisa yang mendalam, serta sudah memikirkan dampak social yang akan terjadi ditengah- tengah masyarakat.
Menurut Nurhamdi Zahari, hal itu perlu dilakukan, sebab penambangan yang dilakukan oleh PT ICCI tersebut, sangat berdampak buruk terhadap daerah nantinya. Seperti, jalan yang rusak yang digunakan oleh pengusaha tambang, serta lokasi yang ditambang. “ infonya, penghijauan dilakukan setelah semua selesai, seharusnya setelah explotasi langsung dilakukan penghijauan” ungkap Nurhamdi Zahari .
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II Yulkusmanto, S,Si (Fraksi PAN Berbintang), sejak tahun 1999 beroperasi, apa bentuk kontribusi yang sudah diberikan PT ICCI kepada daerah. Setahunya, kontribusi yang diberikan kepada daerah tidak jelas. Untuk itu ia menyarakan kepada Pemkab Tanah Datar mengkaji ulang kembali izin yang diberikan, kapan perlu dihentikan sementara waktu, menjelang jelas apa kontribusinya terhadap daerah.
Begitu juga anggota Komisi II A.R Dt Pengulu Sutan (Fraksi PPP), menpertanyakan keberadaan PT ICCI selaku investor penambangan batu marmer di Pamusian Linatu Buo Utara. Menurut informasinya, perusahaan tambang itu sudah beroperasi sejak tahun 1999, kok kami di DPRD tidak beri tahu, nah ini perlu dipertanyakan, ada apa ini ?,
Melihat kondisi itu, A.R Dt Pengulu Sutan juga menyarakan kepada Pemkab untuk mengkaji kembali izin yang diberikan kepada PT ICCI, sejauh ini apakah tidak ada dampaknya terhadap daerah. Baik dampak social terhadap masyarakat maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat dari penambangan.
Wakil Bupati Tanah Datar H Hendri Arnis ketika dihubungi mengatakan, pihak penambanng diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang perizinan, dan untuk proses lebih lanjut untuk perumusan teknis dokumen- dokumen perlu di lakukan peninjauan kembali ke lokasi. Nasrul Chaniago.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar