VISI TANPA EKSEKUSI ADALAH
Selasa, 28 Februari 2012
Batusangkar,KP.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar akan menertibkan dan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang yang belum mengantongi izin resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diperkirakan sebanyak 32 dari 100 depot air minum isi ulang di daerah ini yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. “ Pemerintah daerah akan melakukan penertiban dan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang tersebut karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” kata Asisten I Setdakab Tanah Datar Hardiman didampingi Kabag Humas Desrizal, usai rapat dengan instansi terkait di Kantor Bupati Tanah Datar, Rabu (22/2) kemaren.
Menurut Hardiman, rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat No.332/032/Dal-Ops-Satpol PP-2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang pengawasan dan penertiban depot air minum isi ulang. Hingga saat ini, pemerintah daerah baru mengeluarkan izin usaha kepada 29 depot air minum dan 39 depot baru mengantongi rekomendasi dari dinas kesehatan.
" Untuk itu, pemerintah daerah mengharapkan para pengusaha depot air minum isi ulang segera mengurus izin usahanya. Pemda akan terus melakukan pembinaan terhadap depot air minum yang ada dan harus menyediakan air yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Sebab, masyarakat banyak yang tergantung pada depot air minum dari pada memasak sendiri karena sangat praktis, namun faktor higienis sangat perlu diperhatikan," ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah daerah bisa saja menutup usaha depot air minum yang belum berizin, namun karena usaha ini dapat membantu Pemda dalam pelayanan kesehatan masyarakat maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan penertiban terlebih dahulu. Upaya penertiban dan pengawasan ini dilakukan agar pengusaha depot air minum dapat menjalankan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat.
Sebab, setiap usaha depot air minum isi ulang harus melakukan pengecekan alat dua kali dalam setahun. Sedangkan untuk pemeriksaan masa kadarisasi sekali tiga bulan supaya higienisnya dan kualitas kesehatan air terjaga. Namun, realita yang ditemukan di lapangan, usaha depot air minum masih banyak yang belum menjalankan ketentuan-ketentuan yang semestinya dipatuhi.
Meski belum ada laporan pengaduan dari masyarakat, namun pengusaha depot air minum harus tetap menjaga proses sterilisasi air yang digunakan. Dan masyarakat juga diminta berhati-hati mengkonsumsi air isi ulang dan hendaknya berlangganan kepada depot air minum yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah," katanya.
Ditempat yang terpisah Kepala Satpol PP Tanah Datar Drs Armen mengatakan akan menertibkan depot air minum isi ulang yang belum mengontongi izin resmi dari instansi peemrintahan dengan melakukan sosialisasi atau himbau. Namun, jika himbau ini tidak gubris, tentu usaha depot air minum tersebut akan akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
" sebelum tindakan dilakukan, tim akan turun melakukan sosialisasi kepada para pemilik depot air minum isi ulang, agar mengurus izin atau rekomendasi dari instansi terkait. Jika tidak dihraukan, tentu akan dilakukan tindakan" tegasnya. (236)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar