VISI TANPA EKSEKUSI ADALAH
Kamis, 01 Desember 2011
Batusangkar, KAba Dari Kota Budaya.
Tujuh Fraksi DPRD Tanah Datar menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang retribusi daerah menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (30/11) kemaren, diruangan sidang utama dewan. Ketujuh Fraski tersebut, Fraksi Golkar, Demokrat, PPP, PAN Berbintang, PKS, Hanura, dan Fraksi Perjuangan Bintang Reformasi.
Sedangkan tiga Ranperda yang disetujui melalui Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari didampingi Buchari Dt Tuo, SE, dihadiri Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe, Pimpinan SKPD, dan 30 orang anggota dewan, yakni Ranperda Tentang Retribusi Umum, Ranperda Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Retribusi Izin tertentu.
Disetujuinya ketiga Ranperda tersebut, Juru bicara Faksi PAN Berbintang Irman, M,Si berharap mampu meningkatkan pendapata daerah, dan lebih penting lagi meningkatkan pelayanan publik.
“ pajak dan retribusi daerah begitu penting guna menbiayai pelaksanaan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola potensi pajak dan retribusi secara optimal”, ujarnya.
Namun, sebut Irman, semangat untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah jangan samapai berakibat pada pratik pembebanan terhadap ekonomi rakyat. “ berbagai pungutan daerah yang diatur dalam perda, selain tak membebani beban sosial ekonomi masayrakat, juga jangan menimbulkan efek ekonomi yang serius. Sperti ekonomi biaya tinggi yang akan berpengaruh pada stabilitas dan kondusifitas ekonomi dan investasi didaerah” terang Ketua DPD PAN Tanah Datar ini.
Tidak hanya sekedar atau bersenmangat memungut pajak dan retribusi yang dilegatimasi oleh Perda, tetapi kata Irman harus diikuti dengan perubahan dan perbaikan pada sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
“ potensi kebocoran pendapatan daerah yang paling besar ada pada sektor pajak dan retribusi. Memungut pajak dan retribusi jauh lebih mudah dari pada menggunakan dan memmanfaatkannya agar tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan”, ujar dia.
Ranperda yang disash tersebut, bisa dijalakan dengan sebaik-baiknya dan berkontribusi positif terhadap peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahateraan masyarakat Luak Nan Tuo secara keseluruhan.
Sedangkan Fraksi PKS melalui juru bicaranya Ade Raunas, SE menyebutkan perlu kita berpikir dab bekerja diluar kebiasaan kita. Tidak hanya mewarisi apa yang telah dilakukan oleh para pendahulu kita. “ kita perlu melakukan terobosan bar berpikir dan bekerja out of the box. Agar, kita mendapatkan hasil yang luar biasa dari kerja kita, serta perlu menperbaiki cara berpikir dan cara kita bekerja” terangnya.
Menurut Ade Raunas, negar lain bisa maju karena mereka senantiasa mencarai ide – ide baru yang lebih baik diluar kebiasaan untuk mencapai kemajuan. Kita bisa maju, kalau kita mau. Sesuai dengan ilmu manajemen modern.
“ dalam ilmu manajmen modern ada suatu konsep yang namanya continous improvment, peningkatan yang berkelanjutan cara berpikir kita, cara bekerja kita harus kita tingkatakan terus menerus. Sehingga hasil dari kerja kita akan selalu meningkatkan berbanding lurus dengan perbaikan kinerja kita. Makin baik kinerja, makin baik hasil dari kerja kita” Terangnya. 236
Batusangkar, Kota Budaya.
Dua belas kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tanah Datar kembali memasukan gugatan atas kasus ingkar janji (wanprestasi) pemerintah daerah di Pengadilan Negeri Batusangkar. “ Kami kembali memasukan gugatan tersebut setelah dilakukan perbaikan berkas gugatan,” ucap salah seorang penggugat, Muharmaini, Kepala SDN 42 Tabek Patah Salimpaung kepada Wartawan, usai sidang pertama di PN Batusangkar, Rabu (30/11) kemaren.
Disebutkannya, ke-12 kepala SD menggugat Bupati Tanah Datar, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang TK dan SD, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tanah Datar sebagai Tergugat I sampai IV.
Selain dia, 11 penggugat lainnya yang menyampaikan gugutan adalah Yusnidar (Kepala SDN 15 Sungai Tarab), Idesmayanti (Kepala SDN 10 Abdurahman Tigo Jangko), Yasmaida (Kepala SDN 09 Gunung Rajo ), Ade Elisni (Kepala SDN 19 Piliang Limo Kaum), Thamrin (Kepala SDN 01 Mandahiliang Pagaruyung).
Kemudian, Herlina (Kepala SDN 06 Balai Diateh Sungayang), Enizar (Kepala SDN 37 Batipuh Baruah), Dasmawati (Kepala SDN 14 Gunuang Tanjung Alam), Fatma (Kepala SDN 16 Labuah Limo Kaum), Mazni (Kepala SDN 14 Padang Gantiang), dan Merida (Kepala SDN 27 Galogandang III Koto).
Dijelaskannya, ke-12 kepala SD mengajukan gugatan atas kasus ingkar janji (wanprestasi) oleh Pemkab Tanah Datar yang tidak bersedia mencairkan dana "burden sharing" yang berasal dari dana hibah bantuan keuangan Provinsi Sumbar tahun 2010 sebesar Rp1. 492. 921. 000,- .
Dana tersebut sudah digunakan pihak sekolah untuk merehabilitasi ruangan kelas dan menambah jumlah lokal dengan melakukan hutang pada pemilik toko bangunan untuk pembelian bahan-bahan bagunan.
Pemkab Tanah Datar meletakan dana hibah tersebut di Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset, dengan prosedur pengajuan dan pencairan dana dilakukan pada Dinas Pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.
Belum dicairkannya dana tersebut, karena adanya benturan dua peraturan yaitu Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dengan Permendiknas No.3 tahun 2009 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus bidang pendidikan.
Dalam sidang perdata tersebut dibagi menjadi dua, persidangan pertama dengan nomor perkara 39 – 44/PdtG/2011/PNBS dipimpin Hakim Ketua Rizal Ramli dengan anggota Dhian Febriandari dan Tuty Suryani.
Kemudian persidangan kedua dengan nomor perkara 45 – 50/PdtG/2011/PNBS dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dengan anggota David Pangabean dan Tuty Suryani. Sedangkan Tergugat I-IV diwakili Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanah Datar, Jasrinaldi, SH.
Usai membacakan gugatan, maka dilakukan mediasi dengan ditunjuk Hakim Mediator Denny Ikhwan dan Adityo Danur Utomo. Hakim mediator ini diberi waktu selama 40 hari untuk mencari kesepakatan antara para pihak apakah akan berdamai atau melanjutkan persidangan.
Sebelumnya, Pemerintah daerah sudah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal dan tidak menempuh jalur hukum. Diantaranya melakukan konsultasi terkait persoalan tersebut kepada BPKP Sumbar dengan solusi penggantian biaya "burden sharing" dapat dilakukan bila ada peraturan kepala daerah mengenai mekanisme pembayaran dan persyaratannya.
Namun dalam penyusunan peraturan kepala daerah tersebut tidak ditemukan dasar hukum yang kuat dan akan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. 236
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar