Jumat, 06 Mei 2011

Bupati: catatan Strategis DPRD Dijadikan Perhatian Serius Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Terkait catatan strategis dan rekomendasi yang diberikan DPRD Tanah Datar, Pemkab Tanah Datar berjanji akan menajdi perhatian serius dalam menjalankan roda pemerintahan didaerah. Hal itu diungkapkan Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe usai Rapat Paripurna dewan tentang catatan- catatan strategis sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2010.
"Rekomendasi dewan tersebut akan selalu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah pada tahun 2011 ini dan pada tahun selanjutnya," sebut Shadiq
Bupati menyebut catatan strategis Dewan tersebut berisikan saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.

"Catatan strategis Dewan merupakan rekomendasi kepada kepala daerah dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No.3/2007," tutur Shadiq.

Untuk itu Bupati mengajak semua komponen untuk bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dalam memberikan karya terbaik di bidang masing-masing demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Luak Nan Tuo.

Catatan strategis, saran dan masukan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari selaku juru bicara pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang catatan-catan strategis sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2010 di Gedung DPRD dewan, Selasa (3/5).
Sebanyak 44 catatan strategis diberikan DPRD Tanah Datar kepada Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Keputusan DPRD No.06/Kpts/DPRD-TD/2011. Catatan- catatan strategis yang tertuang dalam keputusan DPRD ini merupakan kritik terhadap laporan Bupati, sehingga menjadi pegangan untuk memperbaiki kinerja Pemda dimasa mendatang, Tutur Nurhamdi Zahari.

Rumusan catatan strategis tersebut, merupakan rumusan dari hasil pembahasan Pansus DPRD, tinjauan lapangan, dan konfirmasi dengan SKPD, serta konsultasi dengan pihak yang berkompeten, Tambah Nurhamdi Zahari.

Disebutkan Nurhamdi Zahari, penyerahan dokumen KUA dan PPAS dari Pemkab Tanah Datar kepada DPRD Tanah Datar tidak tepat waktu, sesuai PP No.58/2005 dan Permendagri No.13/2006.

Dimana, dalam Peraturan tersebut mengamanahkan bahwa KUA dan PPAS harus disampaikan kepada DPRD pada pertengahan Juni tahun berjalan. Akibatnya pengesahan APBD terlambat disetujui di DPRD yang berdampak pada terlambatnya kegiatan fisik," ucap Politisi Demokrat ini.

Catatan strategis lainnya yang menjadi sorotan DPRD adalah dalam LKPj Bupati tergambar sisa anggaran dan tidak terlaksananya program. Untuk itu agar Pemda patuh dan taat terhadap Perda APBD 2010.

" Setelah APBD disetujui, maka tidak ada lagi perubahan, penundaan, dan pemotongan kegiatan pada setiap SKPD dengan dalih apapun, kecuali melalui perubahan anggaran atau kejadian luar biasa," terang Nurhamdi.

Dewan juga mengharapkan setiap bantuan yang berhubungan dengan masyarakat yang diberikan Pemda, maka masyarakat jangan sampai mengeluarkan biaya transportasi dan SPJ (surat pertanggungjawaban) yang tidak dimengerti.

" Pemda segera menciptakan jaringan informasi sampai ke tingkat nagari sehingga menciptakan kebijakan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat," tutur Nurhamdi. Nasrul Chaniago

Tidak ada komentar: