Jumat, 25 Maret 2011

Meski belum putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach), namun eksekusi sudah bisa dilaksanakan dan ini pertama di Sumatera Barat.


Meski belum putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach), namun eksekusi sudah bisa dilaksanakan dan ini pertama di Sumatera Barat.  Seperti kasus gugatan Rekonvensi H. Yhon Nisrul, BSc (46) yang melakukan gugatan terhadap sebuah truk milik Jhoni Tang (49) yang berada di halaman rumahnya Jalan M. Yamin Nagari Limo Kaum Kecamatan Limo Kaum, dikabulkan Pengadilan Tinggi Padang sesuai Putusan Provisi No. 182/PDT/2010/PT.PDG.
 hal itu diungkapkan Penasehat Hukumnya St. Syahril Amga, SH.MH kepada Wartawan Tabloid Sumbar Post di kantor perwakilan PWI Tanah Datar.
Disebutkan Sutan Syahril Amga, pelaksanaan eksekusi tersebut sudah memperoleh izin dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang sesuai surat No.W3.U/104/HPDT/II/2011 tertanggal 2 Februari 2011.
Penandatangan berita acara eksekusi dilakukan Sekretaris Panitera PN Batusangkar M. Jamalis, SH dan dua saksi yaitu Akmal Hasan,SH dan Dasry Yanthoni, SH.

  mengabulkan provisi Penggugat (klinenya-red) dalam rekonvensi dan menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk menarik (memindahkan) mobil truck jenis Nissan roda sepuluh No.Pol.BM 9551 LV dari tanah (harta) sengketa dalam konvensi,” ucapnya .  

Pelaksanaan eksekusi menurut St. Syahril Amga, disaksikan Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol Azwir, Camat Limo Kaum Hernita Z, Walinagari Limo Kaum Meriyaldi, dan Wali Jorong Epi, serta kliennya  Yhon Nisrul.  
Eksekusi yang berlangsung aman dan lancar juga dikawal puluhan aparat Polres Tanahdatar. Sementara truck yang sudah berada satu tahun di lokasi tersebut sebelumnya sudah dipindahkan oleh Tergugat.

ditambahkannya, eksekusi provisi yang menerima permohonan banding dari Penggugat Rekonvensi tersebut memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar No.01/Pdt.G/2010/PN.BS tertanggal 2 September 2010.  Nasrul Chaniago

Tidak ada komentar: