Cenderung meningkatnya angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian di Kabupaten Kabupaten Tanah Datar setiap tahunnya. Pemkab menbentuk suatu Kelompok Kerja ( Pokja) untuk menekan dan mencegah, agar angka kasus KDRT dan Perceraian dapat ditekan didaerah ini. Khusus angka perceraian, Kabupaten Tanah Datar berada diperingkat ketiga, setelah Kota Padang dan Bukittinggi.
Hal itu dikemukan oleh Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe saat menghadiri rapat pembentukan Pokja Pencegahan KDRT, Rabu (13/07) kemaren, di Aula TP PPK Tanah Datar. " pembentukan Pokja ini sangat penting mengingat angka kasus KDRT dan perceraian di Kabupaten Tanah Datar setiap tahun cenderung meningkat. Khusus kasus perceraian, Tanah Datar peringkat ketiga setelah Kota Padang dan Bukittinggi" Ungkap Bupati.
Dikatakan Bupati, Kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik fisik, psikis, seksual dan ekonomi bisa terjadi dimana-mana, termasuk di lingkungan keluarga. Pelakunya pun beragam baik perorangan maupun kelompok-kelompok yang ada di masyarakat. Untuk mencegah tindak KDRT tersebut, perlu kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Pada Kesempatan itu, Bupati juga berharap kepada Pokja, dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak- anak harus adil dan tuntas. Serta menindak tegas para pelaku. Begitu juga para korban dan saksi, Pokja agar menberikan bantuan perlindungan dalam memulihkan kondisi korban, serta mampu menyediakan berbagai pelayanan dalam bentuk suatu sarana yang mudah dijangkau.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Informasi Manajemen Data Gender dan Anak Irma Alamsyah mengatakan, kekerasan terhadap kaum perempuan merupakan masalah yang disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya diantaranya, masih adanya pola pikir yang menganggap perempuan ditempatkan pada posisi tersubordinasi dan marjinal. " Masalah kekerasan perempuan di Indonesia telah diakui sebagai permasalahan yang serius dan terjadi selama bertahun-tahun, mulai dari masa penjajahan sampai sekarang," tutur Irma.
Maka, perlu usaha konkrit dan nayat dalam penanganan bagi korban. Sebab, dari sekian banyak jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kasus pencabulan, pelecehan seksual, dan KDRT.
Rapat selain dihadiri Bupati dan Staf Ahli Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Informasi Manajemen Data Gender dan Anak, juga hadir Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luak Nan Tuo Nursidah, Kabid Pemberdayaan Perempuan Badan Taskim PMKB Nurlaili, serta peserta yang berasal dari SKPD terkait, Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan se-Tanah Datar. ( 236 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar