Kementerian Agama ( Kemenag ) Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait tentang pengawasan pernikahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Rapat Koordinasi dengan tema Ciptakan Singkronisasi untuk Mewujudkan Pelayanan Prima tentang nikah,talak,rujuk dan cerai, berlangsung satu hari, bertempat di Islamic Center Pagaruyung, Batusangkar, Rabu (27/07) Kemaren. Hadir pada rapat koordinasi tersebut Sekda Tanah Datar Drs Muzwar,M, Waka Polres Tanah Datar, Ketua Pengadilan Agama Tanah Datar dan Padang Panjang, Serta Kepala Dinas Catatan Sipil Tanah Datar Drs Azwar Rabain.
Menurut Kepala Kemenag Tanah Datar Drs Malikia, MA Rapat Koordinasi dilaksanakan sehubungan dengan intruksi dari pemerintah pusat tentang pengawasan nikah, talak, rujuk dan cerai. Selain itu, Juga menindaklanjuti hasil Musyawarag Daerah (Musda) Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) se-kabupaten Tanah Datar.
" rapat koordinasi dinas instansi terkait ini, bertujuan memperkuat koordinasi yang akan melibatkan dinas intansi terkait, diantaranya Dinas Kesehatan, Kapolsek, Camat, KUA, dan Walinagari dalam pengawasan pernikahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, disinyalir masih ada pernikahan di bawah umur dan pernikahan yang tidak tercatat secara administrasi di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan" Sebutnya.
Diharapkan Malikia, setiap KUA harus mengetahui dan faham dengan peraturan perundang-undang tentang Nikah, Talak, Rujuk, dan Cerai. Sehingga dari pengetahuan itu, KUA bisa mengantisipasi terjadinya pernikahan di bawah umur dan pernikahan yang tidak tercatat sesuai dengan peraturan yang berlaku. " ada calon nikah menganggap sepele administrasi yang berlaku, maka KUA dan BP4 yang bertugas benar-benar mengawasi berbagai bentuk pernikahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan demikian akan terwujud pelayanan prima" Ungkapnya. .
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Drs.H. Erizal. MM melaporkan Rapat koordinasi dinas instansi terkait ini bertujuan memperkuat koordinasi yang akan melibatkan dinas intansi terkait, yaitu Dinas Kesehatan, Kapolsek, Camat, KUA, dan Walinagari dalam melakukan pengawasan pernikahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Semnetara itu, Sekda Tanah Datar Drs. Muzwar.M mengharapkan rapat koordinasi Dinas instansi terkait ini hendaknya dapat merumuskan kebijakan dan bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, koordinasi antar instansi dapat terwujud dalam keabsahan pencatatan pernikahan ( pernikahan sesuai dengan undang –undang yang berlaku), serta bisa mewujudkan pelayanan yang prima. (236)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar