Sebanyak 20 rumah tidak layak huni yang dihuni oleh keluarga miskin di wilayah Kabupaten Tanah Datar mendapat dana bantuan perbaikan tahun 2011 ini. Bantuan perbaikan diberikan sebesar Rp 150 Juta, berasal dari anggaran APBD Tanah Datar tahun 2011 ini. Besar bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni Rp 7,5 Juta per rumah keluarga miskin. Sedangkan dana bantuan dari Kementerian Sosial yang telah diajukan proposalnya pada akhir tahun 2010 lalu, belum terealisasi.
Hal itu dikemukan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan ( PMKB-TASKIM) Tanah Datar N Dt Panduko, SH diruang kerjanya, Kamis (14/07) kemaren. " tahun 2011 ini telah dianggarkan dalam APBD bantuan dana perbaikan rumah keluarga miskin sebesar Rp 150 juta. Dengan dana yang relatif terbatas tersebut, untuk tahun 2011 ini, jumlah rumah keluarga miskin yang tidak layak hanya 20 unit rumah. Dengan indeks bantuan yang sama dengan tahun lalu, yaitu Rp 7,5 juta per unit rumah ", Ungkap N Dt Panduko.
Dikemukan Dt Panduko, Dalam data kami, di Kabupaten Tanah Datar tercatat rumah tangga miskin yang rumah tidak layak huni berjumlah 4605 Kepala Keluarga. Sejak tahun 2006 hingga tahun 2010 lalu, sebanyak 1200 rumah yang telah dibangun bersumber dari dana APBD dan APBN. Sedangkan, sisanya 3405 rumah tidak layak huni, diharapkan adanya partisipasi dari perantau dan nagari.
Perbaikan rumah tidak layak huni, Kata N Dt Panduko merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan sekaligus dapat menjadi nilai tambah bagi warga yang berada dalam kategori keluarga sangat miskin. Sebab, sasaran utama penerima bantuan ini adalah rumah tangga sangat miskin yang memiliki sarana perumahan yang tidak sesuai dengan standar layak huni. Serta, mempertahankan dan melestarikan azas gotong royong dalam masayarakat. Terutama bagi keluarga miskin dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tanah Datar, Sebut Dt N Panduko.
Dikatakannya, Kriteria rumah warga yang mendapat bantuan ini yakni lahan dan rumah harus jelas yang dinyatakan dengan surat pernyataan pemilik dari yang bersangkutan dan diketahui oleh wali nagari serta camat setempat. Serta, penerima bantuan terdaftar dalam data rumah tangga miskin, dan merupakan keluarga miskin yang mengajukan proposal yang diketahui oleh wali nagari dan camat.
Kepada penerimana bantuan, Dt Panduko mengajak untuk meminta bantuan dan partisipasi dari ninik mamak dan kaum. Sebab, bantuan ini bersifat merangsang, dan diharapkan dana yang dibantu bisa dipergunakan untuk membeli bahan bangunan, dan upah dari partisipasi dan swadaya tersebut. pada tahun lalu, ada yang telah selesai dibangun, nilainya mencapai sekitar Rp 30 juta.
Begitu juga pemerintahan nagari dan kecamatan diharapkan Dt Panduko untuk ikut berperan aktif dalam kegaitan perbaikan rumah keluarga miskin diwilayahnya, melalui gotong royong ataupun partisipasi masyarakat untuk peduli secara bersama- sama dalam pelaksanaannya. Serta, melakukan Kontrol dan monitoring terhadap dana yang disalurkan untuk program bantuan perbaikan ini. (236)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar