Minggu, 12 Juni 2011

Satpol PP Tertibkan Pamflet dan Reklame Liar

Satpol PP Tanah Datar akan melakukan penertiban reklame dan Pamflet " liar" yang tidak memiliki izin. disinyalir masih ada rekalme dan pamflet yang tidak memilik izin masih terpasang disepanjang jalan protokol ( Pincuran Tujuh - Monument depan bank Nagari). hal itu dikemukan Kepala Satpol PP Tanah Datar Armen,S,Pd kepada Koran padang di ruang Kerjanya, Rabu (08/06) kemaren. " mulai hari ini, rabu (08/06), kita akan tertibkan reklame dan pamflet yang tidak memiliki izin", ungkap Armen.
Menurut Armen, Sesuai dengan Perda tentang pemasangan reklame dan pamflet, si pemohon, baik itu perorangan maupun perusahaan yang akan memasang reklamen atau pamflet harus melalui surat izin pemasangan dari instansi terkait. disinyalir ada perorangan atau perusahaan yang tidak memilik izin, namun reklame atau pamfletnya masih terpasang.
Kepada perusahaan atau perorangan tersebut, Armen mengajak untuk patuhi aturan yang telah dikeluarkan, dan pemasangan dengan tertib, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. " patuhi aturan, dan tertib pemasangan, sehingga tidak bermasalah" Ungkap Armen. 236

Tidak ada komentar: