Selasa, 21 Juni 2011

Empat Nagari di Kabupaten Tanah Datar ditetapkan sebagai nagari sadar hukum nasional tahun 2011 oleh Kementerian Hukum dan HAM. keempat nagari tersebut, Nagari Padang Magek, Nagari Pangian, Nagari Labuh, dan Nagari Sumpur. Penetapan itu diterima berupa piagam yang diserahkan oleh Mentri Kehukuman dan HAM RI Patrialis Akbar kepada Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe pada acara peresmian nagari sadar hukum dan pengukuhan panitia ranham Kab/Kota dan Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu ( 19/06) kemaren, di Kabupaten Padang Pariaman.
Bupati Tanah Datar, M. Shadiq Pasadigoe ketika ditemui membenarkan empat nagari di Kabupaten Tanah Datar menperoleh penghargaan dibidang Hukum. kedepan ia berharap, ada nagari lain yang dapat mengikuti jejak nagari yang telah memperoleh predikat nagari Sadar Hukum, ungkap Bupati.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Tanah Datar, Jasrinaldi, SH, S.Sos kepada Koran Padang, Senen (20/06), kemaren, diruang kerjanya mengatakan empat nagari yang berhasil meraih predikat Nagari Sadar Humum tahun 2011 ini menperoleh piagam penghargaan dan medali, serta warless. penghargaan dan medali tersebut diterima oleh masing-masing camat mereka.
dikatakannya, dengan ditetapkannya empat nagari di Tanah Datar sebagai nagari Sadar Hukum tahun 2011 ini, maka jumlah nagari Sadar Hukum di Tanah Datar bertambah menjadi tujuh nagari. " saya berharap dengan semakin bbertambah jumlah nagari Sadar Hukum di Tanah Datar, juga meningkat pula kesadaran hukum masyarakat dalam menetralisir pelanggaran Hukum ”, harapnya. 236

Tidak ada komentar: