Program Wajib Belajar 9 Tahun yang ditargetkan Departemen Pendidikan Nasional di Kabupaten Tanah Datar terancam gagal. Hal itu terlihat dari ketidakbecusan dunia pendidikan di daerah ini dalam mengambil keputusan terhadap anak didik. Kekhawatiran itu disampaikan oleh mantan Anggota DPRD Tanah Datar St Syahril Amga, SH, MH kepada wartawan, pekan lalu.
Disebutkan St Syahril Amga, ketidak becusan itu terlihat dari hasil kunjungannya ke beberapa sekolah dasar. Seperti adanya pemecatan murid sekolah dasar di SD Uar Serumpun Rambatan, dengan alasan tidak mau menbayar uang untuk keperluan guru jalan- jalan sebesar Rp 300. Serta penahanan rapor murid, karena tidak menbayar uang iuran komite di SD 13 Ampalu nagari Gurun.
Di SD Aur Serumpun, dikeluarkannya murid tersebut, karena ketidakmanpuannya menbayar uang jalan- jalan guru sebesar Rp 300 ribu, pihak sekolah mendatangi orang tua murid untuk menekan surat , isinya surat pemcatan. Itupun dilakukan pihak sekolah dengan ancaman akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Karena ketidakberdayaan, terpaksa orangtua wali murid tersebut menekan surat yang disodorkan oleh pihak sekolah, tutur St Syahril Amga.
Pemecatan itu juga berakibat kepada anaknya yang juga sekolah di SD tersebut. “ adiknay yang masih duduk di kelas II juga tidak mau sekolah, karena malu kepada teman- temannya, akibat dari dikeluarkan kakaknya dari sekolah” tutur St Syahril Amga meniru ucapan Darmansyah Ketua Komite SD Aur Serumpun Rambatan.
Begitu juga, di SD 13 Ampalu Nagari Gurun, pihak sekolah menahan rapor murid, akibat murid tidak menbayarkan uang iuran komite sebesar Rp 10 ribu/ bulan. “ ini sangat bertentang dengan tujuan pendidikan, sebab rapor itu diberikan kepada anak didik diakhir tahun ajaran untuk dibaca oleh orang tua wali murid. Sehingga orang tua walli murid tahu perkembangan anaknya, dan juga memotivasi anaknya agar bisa lebih rajin dan mendapat nilai labih baik” ungkap St Syahril Amga.
Menurut pengamat pendidikan Fatmon, M.Pd, sebut St Syahril Amga, ini sangat memalukan dan merusak program pemerintah Wajib Belajar ( Wajar) 9 tahun. Sebab, dalam menyukseskan program Wajar itu, pemerintah sudah menyediakan anggaran atau biaya.
Menanggapi persoalan itu, Fatmon menyarakan kepada Dinas Pendidikan, agar menberikan pengarahan apa itu maksud dan tujuan program Wajar 9 tahun. Sebab, pendidikan yang menbuat setiap individu berkualitas, bila dari sekolah dasar sudah dihalangi untuk dapat melanjutkan pendidikan, kapan kita akan maju, tutur Fatmon di tiru St Syahril Amga.
Disebutkan St Syahril Amga, Program Wajar didaerah ini jangan dirusak, sesuai dengan peribahasa, rusak susu sebelanga ulah nila setitik, akibat dari perbuatan guru tersebut. Malahan Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe sangat concern dan mendukung program pendidikan dalam mewujudakn masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.
Ketika hal ini dikomfirkmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar Drs H Darisman, menurut stafnya , bapak menerima tamu diruanganya, dan lagi sibuk persiapan UN. Hingga dua jam menunggu, Darisman juga tidak bisa ditemui………… Nasrul Chaniago.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar