PNS yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Pemkab Tanah Datar diberikan pemahaman tentang Peraturan Presiden ( Pepres) No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan jasa milik pemerintah. Perpres ini merupakan Perubahan dari Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah.
Pemahaman ini diberikan oleh LKPP-RI yang difasilitasi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Tanah Datar dengan mendatangkan narasumber Fadli Afif, ST dari Kasubid Pelayanan Sanggah Wilayah Barat, Rabu ( 27/04) di Aula Kantor Bupati.
Menurut Fadli Arief Sosialisasi itu ditujukan pada PNS dilingkungan Pemda Kab. Tanah Datar yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa yang masih berlaku, maupun yang masa berlakunya sudah berakhir, untuk lebih memahami perubahan Pepres Nomor 54 tahun 2010 tersebut.
Disebutkannya, Perubahan Pepres yang sudah disederhanakan tersebut dilatar belakangi oleh beberapa faktor seperti efisiensi belanja dan persaingan sehat, sistim pengadaan barang/jasa pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan belanja barang dan belanja modal dalam APBN/APBD, serta belum mampu mendorong terjadinya inovasi tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri.
Pada Kepres 80 tahun 2003 masih adanya multi tafsir serta hal-hal yang belum dijelaskan, perlunya memperkenalkan aturan, sistim, metoda dan prosedur yang lebih sederhana namun tetap menjaga koridor good governance serta masih menjamin terjadinya persaingan sehat dan efisiensi, serta perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam sistim pengadaan barang/jasa pemerintah, Tuturnya.
“ Perpres tersebut juga telah mengacu menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja Negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD, memperkenalkan aturan sistim, metoda dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan goog governance serta memperjelas konsep swakelola, selain itu Pepres ini juga lebih mempertegas tanggungjawab masing-masing panitia dan PPTK pada proses pengadaan” sebut Fadli Arief.
Penyederhanaan telihat pada pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya sampai dengan Rp. 100 juta dan pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp. 50 juta. Pelelangan/seleksi sederhana sampai dengan Rp. 200 juta, metode sistim gugur kecuali pekerjaan kompleks dan penawaran tidak lagi pakai materai, ungkapnya.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekda Kab. Drs. Ucu Bunyamin dan diikuti lebih kurang 60 orang peserta PNS dilingkungan pemda kab. Tanah Datar yang juga hadir Mulya Jaya Kabid Diklat pada BKD dan Diklat Kabupaten Tanah Datar. Sosialisasi dimoderator oleh Irsyad Kasubid Diklatpim dan Kader pada BKD dan Diklat Kabupaten Tanah Datar,
Plt Sekda dalam sambutannya, mengajak seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan memahami tujuan perubahan pepres tersebut. Seperti kemudahakan dalam proses pengadaan/persyaratan pelelangan dipermudah menjadi pelelangan sederhana seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ini. Nasrul Chaniago

Tidak ada komentar:
Posting Komentar