Lima Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) diajukan oleh Bupati Tanah Datar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan disetujui. Pengajuan ranperda itu dilakukan di sidang Paripurna, senen, (01/03). lima Ranperda yang diajukan antara lain, Ranperda Bangunan Gedung, Ranperda rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005-2025, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda pajak Daerah, dan Ranperda Tentang Irigasi.
Dihadapan sidang paripuran yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Zuldafri Darma, Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe dalam pengajuan kelima Ranperda tersebut menjelaskan, ke lima Ranperda yang diajukan yaitu Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 20050-2025, Ranperda tentang Penyelenggaran Adminstrasi Kependudukan, Ranperda Tentang pajak daerah, dan Ranperda tentang Irigasi.
Hadir pada sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, Buchari Dt Tuo, SE, dan Seluruh Anggota DPRD Tanah Datar, serta Muspida , dan pejabat eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemkab Tanah Datar. Nasrul Chaniago.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar