Sebanyak 32 Kendaraan roda dua yang diragukan kepemilikannya diamankan di Kantor Satuan lantas Polres Tanah Datar. Kendaraan roda tersebut hasil penertiban yang dilakukan pada tahun 2010 lalu. Warga yang merasa memiliki kendaraan roda dua tersebut bisa mengambil dengan melihat bukti – bukti kepemilikan. Pengambilan tidak dipungut biaya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Datar AKBP Teguh Trisasongko, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Tanah Datar AKP Dasveri Abdi S.I.K kepada wartawan Tabloid ini, di ruang kerjanya, pecan lalu. “ dari kegiatan penertiban Satlantas pada tahun 2010, sebanyak 32 kendaraan roda dua yang diragukan kepemilikannya diamankan di kantor Satlantas Polres Tanah Tanah Datar” sebut Kasat Lantas Dalveri.
Ditambahkan Dalveri, bagi warga yang merasa mengenal atau memiliki kendaraan tersebut, agar mendatangi kantor Satlantas Polres Tanah Datar untuk mengambil dengan menbawa bukti- bukti kepemilikan, seperti, BPKB, STNK, dan identitas diri. Pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya. Nasrul Chaniago.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar